Hak Pemohon Layanan Informasi Publik
Setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk memperoleh informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia. Dalam pelaksanaan layanan informasi publik di desa, pemohon informasi berhak untuk:
-
Memperoleh informasi publik yang diminta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan sederhana dari PPID Desa.
-
Memperoleh salinan informasi publik dalam bentuk tertulis maupun elektronik sesuai kebutuhan dan ketersediaan.
-
Mendapatkan alasan tertulis apabila permintaan informasi ditolak, baik sebagian maupun seluruhnya.
-
Mengajukan keberatan kepada Atasan PPID apabila informasi yang diminta tidak diberikan atau tidak sesuai dengan ketentuan.
-
Mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi jika keberatan tidak diselesaikan di tingkat desa.
-
Mendapatkan perlakuan yang sama dan adil tanpa diskriminasi dalam proses permohonan informasi publik.
-
Memperoleh informasi tentang tata cara pengajuan permohonan, keberatan, serta penyelesaian sengketa sesuai mekanisme yang berlaku.